Latar Belakang
Hubungan Bilateral antara dua negara itu
sangatlah diperlukan untuk menyokang berbagai aspek kehidupan dalam bernegara. Dengan
hubungan tersebut nantinya akan menciptakan suatu nilai tersendiri bagi tiap
negara. Apabila dalam suatu negara tidak lah mendapatkan suatu ancaman yang
dapat mempengaruhi jalannya roda kehidupan dalam suatu negara, negara tersebut
akan bisa bertahan sendiri untuk mensejahterakan rakyatnya, namun apabila suatu
negara tersebut mengalami kesulitan dan tidak dapat dipecahkan sendiri dalam
internal negara maka lebih baiknya negara tersebut menjalin hubungan dengan
negara terdekatnya.
Suatu hubungan baik itu sangatlah
diperlukan dalam hidup bertetangga dengan negara lain. Contoh konkretnya yakni
berhubungan baik dalam hal memenuhi kebutuhan hidup masing-masing (Mestoko,
1988:9). Kebutuhan tersebut bisa juga didalamnya mengenai bantuan politik suatu
negara terhadap negara terdekatnya. Kasus ini mencakup juga mengenai hubungan
antara Australia dengan Indonesia. Kedua negara ini adalah negara yang wilayah
geografisnya sangatlah berdekatan dan dengan menjalin hubungan yang baik antara
kedua negara ini nantinya akan membuat kehidupan kedua negara ini merasa damai
dan nantinya akan menciptakan hubungan yang erat juga baik dari segi
pemerintahannya maupun dari segi individualnya.
Kita ketahui bahwa Australia adalah
negara yang dimana banyak sekali memberikan bantuan-bantuan kepada pemerintah
Indonesia untuk menyelesaikan suatu permasalahan yang ada. Selain itu juga
apabila kita melihat dewasa ini banyak sekali orang Australia yang berlibur ke
Indonesia dan juga sekarang sudah banyak terjadi pertukaran pelajar antara
Australia dengan Indonesia. Dengan kita melihat situasi sekarang hubungan
antara Australia dengan Indonesia yang seperti ini, maka dari itu penulis ingin
mengetahui hubungan yang terjadi antara Australia dengan Indonesia pada masa
lalu, apakah memang hubungan itu terjalin sangat erat atau hubungan yang tidak
harmonis antar kedua negara ini.
Hubungan Awal
Australia-Indonesia
Sesudah
perang dunia II, hampir diseluruh dunia mengalami perubahan yang sangat besar
dalam bidang politik. Beberapa Negara di Eropa menjadi Negara yang dikuasai
oleh partai komunis. Jika pada pertengahan abad ke-19 di Eropa mulai berkembang
Nasionalisme, maka dalam pertengahan abad ke-20, nasionalisme berkembang di
wilayah Asia dan Afrika. Banyak Negara di wilayah Asia maupun Afrika yang awalnya
memang di jajah oleh bangsa Eropa, sesudah perang dunia II ini menjadi Negara
yang merdeka.
Filipina
yang awalnya di jajah oleh Amerika Serikat memperoleh kemerdekaannya pada tahun
1946. Selain itu juga kita melihat bangsa Indonesia yang bisa memproklamasikan
kemerdekaannya pada tahun 1945 yang sebelumnya sempat dikuasai oleh Belanda
dalam waktu yang sangat lama. Daerah-daerah yang bekas jajahan Perancis juga
mendapatkan kemerdekaannya. Perubahan wajah politik dunia pada masa itu tentu
saja berpengaruh terhadap politik luar negeri Australia. Dengan sadarnya bangsa
Australia bahwa yang menyelamatkan dari serbuan Jepang adalah Amerika Serikat,
mulailah kedekatan hubungan antara Australia dengan Amerika Serikat walaupun
juga masih terjadi hubungan yang baik antara Australia dengan Inggris.
Semakin
besarnya pengaruh dan kekuatan Amerika Serikat di ilayah Pasifik, maka
menyebabkan Australia perlahan mulai menyadarkan diri kepada Amerika Serikat
untuk keamanannya. Sehubungan dengan itu pada tahun 1951 Australia, New Zaeland
dan Amerika Serikat menandatangani pakta pertahanan bersama yang terkenal
dengan nama ANZUS ( Australia, New Zaeland and United States of Amerika)
TREATY. Inilah untuk pertama kalinya Australia menlakukan kerjasama dengan
Negara lain tanpa ikut campurnya Inggris di dalamnya. Hal ini membuktikan bahwa
Australia mulai menyandarkan urusan keamanannya kepada Amerika Serikat, bukan
kepada kekuatan angkatan laut Inggris. Sesudah perang dunia II, Australia lebih
menyadari dirinya sebagai Negara yang terletak di pasifik dan dekat dengan Asia
(Siboro, 1989:163).
Letak
geografisnya yang dekat dengan wilayah Asia meningkatkan kesadaran Australia
menjadi bagian dari Asia, khususnya menjadi bagian dari wilayah Asia Tenggara.
Dengan ini Australia paling tidak lebih menyadari bertetangga dekat dengan
Negara-negara di wilayah Asia Tenggara maupun Asia Selatan. Oleh karena itu
Australia mulai tertarik dengan keadaan dan perkembangan di daerah Asia
khususnya Negara Indonesia. Sebelum Perang Dunia II, Australia hanya menaruh
sedikit perhatian kepada Hindia Belanda ( Indonesia). Sebagai dominion Inggris,
Australia mulai menyadarkan diri pada hubungan diplomatic langsung antara
Inggris dan Belanda. Karena kedua Negara itu cukup stabil dan bersahabat maka
Australia cukup puas dengan sikap apatis terhadap Hindia Belanda. Sikap netral
Belanda dalam politik luar negerinya, serta masih kuatnya kedudukan Inggris di
Malaya (Malaysia) pada waktu itu, member rasa aman bagi Australia. Hal ini
tergambar juga dalam tulisan R.G (Lord) Casey pada tahun 1931 yang mengemukakan
pandangan politik Australia pada waktu itu, tidak atau kurang memperhatikan
rakyat Indonesia. Australia hanya melihat Belanda saja, namun dapat diduga,
bahwa Australia pun mengetahui pada waktu itu di Indonesia sedang terjadi
perjuangan nasional untuk memperoleh kemerdekaan. Perjuangan ini mencapai
puncaknya pada 17 Agustus 1945, yang merupakan prokalamasi kemerdekaan yang di
lakukan oleh bangsa Indonesia. Mula-mula Australia enggan untuk mengambil
posisi sehubungan dengan proklamasi kemerdekaan tersebut karena Belanda yang
pada waktu itu sebagai sekutu Amerika yang bermaksud untuk menuntut kedaulatan
Indonesia sebagai jajahannya (Soebandio, 2002:19)
Selain
itu, George juga mencatat bahwa pada waktu itu Indonesia berjuang
mempertahankan kemerdekaannya, pemerintah dan rakyat Australia memberikan rasa
simpati dan dukungan terhadap Republik Indonesia yang baru merdeka. Bagi bangsa
Indonesia sikap dari pada Australia itu sebagai dukungan moral yang cukup
berarti. Hal ini diketahui dalam dua kali agresi militer yang dilakukan oleh
Belanda terhadap Indonesia, Australia selalu mencela Belanda. Ketika Belanda
melakukan Agresi Militer I, Australia yang menasehati pihak Indonesia untuk
meminta bantuan langsung kepada Sekretaris Jenderal PBB atau dengan perantara
India. Pada waktu Agresi Militer Belanda yang ke-2, Australia meminta kepada
dewan keamanan PBB agar serangan Belanda itu segera dihentikan (Siboro,
1989:166).
Peranan Australia dalam situasi
politik di Indonesia tahun 1945-1949
Australia dalam Agresi
Militer Belanda Pertama di Indonesia
Pada
tanggal 27 maret 1947 di tandatangani lah perjanjian Linggarjati. Australia
melihat persetujuan itu sebagai titik awal sebuah perkembangan baerhadap menuju
kemerdekaan Indonesia. Namun iklim politik yang ada di Indonesia menjadi suram
karena Gubernur Jendral Belanda H.J van Mook secara sepihak membentuk sebuah
system federal dengan mendirikan sejumlah Negara bagian, sebagai tandingan
terhadap Republik Indonesia. Tindakan ini merupakan hasil dari konferensi
Denpasar pada 7 Desember 1946. Tidak dapat disangkal bahwa struktur federal
sudah dibayangkan untuk republic Indonesia Serikat seperti yang telah
disepakati dalam perjanjian Linggarjati.
Pemerintah
Belanda secara konsisten mendasarkan kedudukannya pada alas an bahwa pendudukan
Jepang pada Perang Dunia II telah menciptakan kesenjangan dalam pemerintahan
Belanda di Indonesia, yang diakui secara internasional. Setelah perang telah
berakhir, muncullah sebuah organisasi politik yakni Republik Indonesia yang
berada di luar kerangka konstitusional. Perjanjian Linggarjati ini dijadikan
oleh belanda sebagai program dasar dengan tujuan membentuk sebuah tatanan
politik yang baru melali UNi-Indonesia Belanda. Dengan ini Belanda ingin
memiliki kekuasaan de facto dan de
jure atas seluruh wilayah Indonesia (Adil, 1993:52).
Selain
itu, Republik Indonesia melihat Perjanjian Linggarjati ini sebagai perjanjian
dua Negara yang terikat. Dan dengan ini pula Indonesia memiliki pola piker
bahwa posisi Republik Indonesia, kekuasaan Belanda sudah dikalahkan setelah
pendudukan jepang, dan oleh karena itu Republik Indonesia secara konstitusional
menjalankan kekuasaan de fakto dan de jure di Indonesia. Dengan adanya hal
ini timbullah perselisihan antara Belanda dengan Indonesia. Dari pihak
Indonesia mendesak pemerintah Australia untuk mengajukan sengketa tersebut ke
Dewan Keamanan, namun disini sikap dari pemerintah Australia terkesan ragu-ragu
dan Republik Indonesia mulai berpaling meminta bantuan kepada India. Pemerintah
India langsung merespon apa yang diinginkan oleh pemerintah Indonesia. Melihat
hal seperti itu pemerintah Australia mulai menyadari keterlibatan yang
sungguh-sungguh demi hubunganya di masa depan dengan Negara Negara di Asia.
Dalam perdebatan-perdebatan yang ada di Dewan selanjutnya, pemerintah
Australian terkesan tidak ragu-ragu lagi dalam menentukan sikap lagi. Pada
tanggal 30 Juli 1947, Australia dan India mengangkat masalah sengketa antara
Indonesia dengan Belanda ke depan Dewan Keamanan. Tindakan yang dilakukan oleh
Australia ini menimbulkan kecaman tajam dari kalangan pejabat di Den Haag. Para
pejabat yang ada di Den Haag ini menyimpulkan bahwa Pemerintah Australia
bersama Pemerintah Republik telah salah kaprah menempatkan Repoblik Indonesia
sebagai Negara yang berdaulat.
Sengketa
yang sudah diajukan kepada pihak Dewan Keamanan ini tidak lah mendapatkan jalan
mulus untuk menyelesaikan masalah tersebut. Maka dari itu muncullah usulan-usulan
dari berbagai Negara untuk segera menyelesaikan urusan dengan cara arbritasi.
Usulan-usalan penyelesain sengketa ini datang dari Negara Polandia, Australia
dan Amerika Serikat. Dari ketiga usulan dari Negara tersebut, pihak Dewan
Keamanan memilih usulan dari Amerika Serkat yang menyatakan bahwa agar Dewan
memberikan jasa-jasa baik kepada phak-pihak yang bersengketa. Jasa-jasa baik
ini mampu bekerja melalui sebuah Komisi Tiga Anggota. Dengan masing-masing
pihak memilih memilih seorang anggota dan kedua anggota ini memilih anggota yag
ketiga. Dalam hal ini pemerintah Republik Indonesia memilih Australia untuk
mewakilinya dan Belanda memilih Belgia. Selanjutnya Australia dan Belgia
memilih Amerika Serikat sebagai anggota yang ketiga (Adil, 1993:63). Dengan
kata lain nama komisi ini terkenal dengan nama Komisi Tiga Negara. Siding resmi
pertama kali dilakukan di Sydney pada tanggal 30 Oktober 1947 untuk
membicarakan resolusi 25 Agustus. Masalah pertama yang dihadapi oleh Komisi
Tiga Negara (KTN) atau KJB ini adalah menentukan tempat perundingan yang akan
diselenggarakan. Pemerintah Republik menginginkan perundingan dilakukan
diwilayah Indonesia, namun pihak belanda tidak mensetujui hal ini. Maka
perundingan dan adu pendapatpun terjadi antara yang bersengketa, akhirnya
diambil keputusan bahwa perundingan dilakukan di atas kapal U.S.S. Renville yang dibuka pada tanggal 8
Desember 1947 yang dipimpin oleh Herremans yakni wakil dari Belgia (Poesponegoro,
Marwati Djoenoed. 2008:223)
Perundingan
diantara kedua pihak ini difokuskan untuk mengatasi berbagai masalah
pelaksanaan perintah genjatan senjata karena munculnya berbagai prioritas.
Dalam melaksanakan aksi militernya, pasukan Belanda sudah masuk ke wilayah
Republik dan pada asaat terjadi genjatan senjata, mereka membentuk
kantung-kantung yang terpisah yang sebetulnya wilayah tersebut berada di
wilayah kekuasaan Republik Indonesia. Pada tanggal 9 Agustus 1947, Belanda
menegakkan apa yang disebut dengan Garis van Mook yang berarti penghubungan
kantung-kantung militer Belanda yang terpisah. Hal ini mengakibatkan garis
perbatasan kekuasaan yang bmeliputi bagan-bagian terpenting kawasan Republik
juga diklaim oleh Belanda sebagai wilayahnya. Pemerintah Republik memprotes
penciptaan garis van Mook karena pihak pemerintah Republik beranggapan bahwa
dalam suatu genjatan senjata juga berarti sebuah perintah untuk tetap ditempat
dan disini belanda sudah melanggarnya dengan bebas berkeliaran di wilayah yang
dikuasai oleh Republik. Wakil Australia yakni Kirby, mendorong delegasi dari
Republik untuk menerima tuntutan-tuntutan Belanda. Selanjutanya Australia
mengajukan usulan kepada KJB untuk menjaga kepentingan-kepentingan Republik
sebagai imbalan terhadap sikap mereka untuk menerima “garis van Mook”. Usulan
tersebut menghimbau agar :
a. Diciptakan
zona determinasi selebar 10 Km.
b. Dipelihara
hokum dan ketertiban dizona itu oleh polisi sipil dibawah pengawasan KJB.
c. Diusngsikannya
kantong-kantong perlawanan Republik dibelakang garis demarkasi, juga dalam
pengawasan KJB (Adil, 1993:70).
Pada
2 Januari 1948, pihak pemerintahan Belanda mengajukan kontra usulan yang
ddalamnya menolak usulan yang sudah dibuat oleh KJB. Selanjutnya pihak KJB
lebih khawatir apabilan pihak republic juga menolak atas usulan yang sudah
dibuatnya. Apabila pihak Republik menolak, tidak bisa dihindari lagi bahwa akan
ada lagi pertempuran antara pihak Belanda dengan Republik Indonesia. Selain itu
pada 1 Januari 1948 pihak KJB juga menambahi 6 butir lagi usulan, dan anehnya
disini pihak Belanda tidak lagi menolak hasil usulan dari pihak KJB. Hal ini
terkait dengan peranan Amerika Serikat dengan cara Kongres Amerika Serikat
menunda keputusan untuk memberkan bantuan Marshall kepada negeri-negeri Eropa
termasuk Belanda. Dari tekanan yang dilakukan oleh Amerika ini membuat Belanda
menerima usulan 6 pasal yang diajukan oleh KJB.
Pada
saat itu juga perwakilan Amerika memberitahukan kepada pihak Indonesia bahwa
akan menjamin ketaatan pihak Belanda terhadap suatu perjanjian politik. Tekanan
yang ada pada pihak yang bersengketa ini yakni Indonesia dan Belanda ini
membuka jalan untuk menyelesaikan masalah dengan cara penandatanganan
perjanjian Renville yang ditandatangi pada 17 Januari 1948 yang berisikan
persetujaun genjatan senjata dan kedua belas prinsip-prinsip politik Belanda
serta pada 19 januari 1948 tentang enam usulan tambahan oleh KJB. Namun
perjanjan Renville yang danggap sebagai titik akhir masalah sengketa ini
semakin lama semakin memburuk. Hal ini berawal dari Juni 1948 dimana kedua
belah pihak sudah mulai melanggar perjanjian.
Menurut
pihak Belanda, tujuan Republik Indonesia yang sesungguhnya bukanlah menjadi
bagian dari federasi Indonesia, melainkan untuk menggabungkan seluruh Indonesia
dibawah satu Republik. Dengan ini pemerintah Belanda akan terus mencoba untuk
menggagalkan hal tersebut dan menghancurkan Republik Indonesia, atau paling
tidak memojokkan Republik Indonesia ke dalam status yang tidak diakui.
Pemerintah Australan melihat maksud dari belanda ini dengan suram, melalui
wakil Australia yang baru di KJB yakni T.K. Critchley, Komisi didesak untuk
mengambil prakarsa lebih besar bagi tercapainya penyelesaian konflik. Karena
penundaan penyelesaian konflik yang berlama-lama ini akan menguntungkan
Republik. Wakil dari Amerika Serikat yakni C. duBois juga menyimplkan hal yang
sama. Namun wakil dari Belgia mendesak agar Komisi taat pada fungsinya yakni
memberika “jasa-jasa baik”. Hal ini membuktikan bahwa KJB harus bekerja dengan
menaati kebulatan suara yang dapat mencegah setiap tindakan sendiri-sendiri
yang dilakukan oleh anggotanya (Adil, 1993:73).
Pandangan
yang sama antara wakil dari pemerintah Australia dengan pihak Amerika serikat
ini membuat kedua wakil dalam KJB ini menafsirkan fungsi KJB mempunyai hak
untuk memperkasai langkah-langkah menuju penyelesaian politik. Maksud dari ini
semua yakni mereka mulai merancang usulan-usulan baru dan menggunakan
tekanan-tekanan diplomatis dibelakang layar terhadap kedua pihak yang sedang
bersengketa. Realisasinya pada tanggal
10 Juni 1948, Ceitchley dan duBois mengajukan sebuah rencana penyelesaian
konflik menyeluruh yang disebut dengan Usulan Critchley-duBois. Dengan adanya
hal ini, wakil dari Belgia menarik dirinya dari kegiatan-kegiatan ini dan
dengan ini untuk pertama kalinya terjadi perpecahan resmi di dalam tubuh KJB. Usulan
Critchley-duBois ini menjadi dasar bagi pemerintah Australia di Dewan Keamanan,
dimana Australia meminta diselenggarakan pemungutan suara di Indonesia untuk
membentuk Majelis Konstituante dan disusul dengan peralihan kedaulatan kepada
sebuah pemerintahan federal sementara, yang dimaksudkan untuk mendahului
Belanda. Dwngan adanya usulan ini, jelas sekali bahwa Belanda menolak usulan
Critchley-duBois, hal ini merujuk pada memorandum yang menyatakan bahwa KJB dan
anggota-anggotanya tidak berhak mengajukan usulan apapun tanpa permohonan
pihak-pihak yang bersengketa dan Belanda menganggap bahwa usulan yang sudah
diberikan itu sudah berada diluar mandate yang diberikan kepada mereka.
Setelah
itu kementrian luar negeri Belanda yakni Blom, melakukan pembicaraan dengan
pejabat-pejabat Departemen Luar Negeri Amerika Serikat di Washington dan disini
Belanda berhasil mendapatkan jaminan dari pihak Amerika Serikat. Jaminan yang
diberikan oleh pihak AS ini adalah pembatalan usulan Critchley-dubois. Dengan
adanya pembatalan tersebut, duBos mengundurkan diri setelah masa jabatan yang
sangat singkat. Dikalangan pihak Republik, pengunduran diri yang dilakukan oleh
duBois ini sangatlahe menguntungkan pihak Belanda dan ini karena duBois selama
ini dipandang terlalu bersimpati terhadap Republik.
Namun
pengunduran diri yang dilakukan oleh duBois ini kenyataannya karena penyakit
keras yang dideritanya kemudian ia pun digantikan oleh wakilnya yakni C. Ogburn
yang konon mendukung keras Usulan Critchley-duBois. Usulan yang dilakukan oleh
Belanda ini segera dikirim ke Dewan Keamanan untuk dipertimbangkan, tetapi
disini Negara-negara timur mengecam tindakan yang dilakukan oleh Belanda itu.
Negara-negara tersebut antara lain Australia, India, Cina dan Uni Soviet.
Kemacetan negosiasi yang terjadi yang dibarengi dengan situasi militer yang
semakin mengkhawatirkan di Indonesia serta keadaan daerah-daerah Republik yang
semakin memburuk. Ada kekecewaan terutama dalam perundingan-perundingan politik
dengan Belanda setelah perjanjian Renville, hal-hal yang menjadi akibat dari
perundingan tersebut di Republik adalah keadaan ekonomi yang merosot tajam dan
muncul keresahan di kalangan Tentara Nasional Indonesia (TNI), di
organisasi-organisasi penting dan dikalangan para serikat buruh. Pemicu utama
ini disebabkan oleh penghematan yang dilakukan oleh pemerintah Republik dan
sikap Republik yang dituduh lunak saat bernegosiasi dengan pihak Belanda(Adil,
1993:76).
Dengan
keadaan yang seperti ini wakil KJB dari Amerika Serikat datang ke Indonesia dan
segera bekerjasama untuk merumuskan rumusan yang baru untuk sebuah penyelesaian
konflikyang menyeluruh. Prakarsa di Komisi Jasa-Jasa Baik (KJB) berubah dari
Australia ke Amerika Serikat.wakil dari AS yakni Chorchan datang dengan
perintah-perintah baru dari pemerintah AS yang mulai khawatir akan pemberontakan
yang dilakukan oleh pihak komunis di Indonesia. Rencana Chorchan ini diajukan
tanggal 10 September 1948 dan pada dasarnya rencana itu adalah Usulan
Critchley-duBois versi baru yang mana kini Chorchan memberikan konsensi yang
luas kepada Belanda. Dalam hal ini pemerintah Republik menerima rencana Cochran
sebagai dasar perundingan yang lebih lanjut namun disini Belanda mengeluarkan
usulan tandingan. Usulan yang disampaikan oleh Belanda ni hamper mirip dengan
ususlan Corchan dalam dasar pemikirannya, namun perbedaannya yakni terletak
pada masalah kedaulatan terletak ditangan Belanda pada periode sementara yang
disampaikan oleh wakil Amerika Serikat tersebut. Rencana Corchan menyebutkan
permbatasan de facto terhadap
kedaulatan Belanda, dan menegaskan diperlukannya peralihan kekuasaan secara
bertahap kepada pemerintah Interim. Di sisi lain, Belanda ingin menekankan
hak-hak mereka untuk kekuasaan tertinggi selama periode sementara. Sebagai
konsekuaensinya yakni terjadinya kemacetan dalam perundingan.
Agresi Militer Belanda kedua
Pada
awal Desember 1948 perundingan-perundingan yang dilakukan mengalami jalan
buntu, Komisi Jasa-Jasa Baik (KJB) menyatakan bahwa kegagalan pembicaraan
langsung diantara kedua pihak telah menimbulkan suatu bahaya yang memang pada saat
itu menjadi saat yang paling genting. Dengan ini rakyat semakin tidak puas dan
dengan ketidakpuasan rakyat inilah yang nantinya akan menguntungkan PKI. Hal
yang dilakukan oleh PKI yakni sebuah pemberontakan pada tahun 1948 di Madiun,
Jawa Timur. Namun pemberontakan yang dilancarakan oleh orang-orang komunis ini
mampu ditumpas oleh pemerintah pada waktu itu. Dengan adanya penumpasan ini,
pihak Amerika Serikat bisa berlega hati karenayang ditakuti oleh kedu Negara
tersebut dapat teratasi.
Bagi
kelompok-kelompok Reubliken, terutama kelompok-kelompok yang beraliran kiri itu
menolak Rencana Cochran karena dianggap terlalu memihak kepada Belanda dan
dengan sendirinya merugikan Republik. Dengan adanya Rencana tersebut, Belanda
memblokade kegiatan perekonomian Republik dan itu yang menyebabkan perekonomian
Republik turun drastis. Dengan adanya hal seperti ini, Australia menuntut
kepada Dewan Keamanan agar menjatuhkan hukuman kepada Belanda tetapi Amerika
Serikat mendukung keputusan jalan tengah. Pandangan antara Amerika dan
Australia mengenai agresi militer yang dilancarkan oleh Belanda berbeda,
perbedaan tersebut menyangkut tigas aspek. Dari aspek hokum, Amerika Serikat
dengan tegas menolak resolusi yang merujuk kepada Piagam PBB. Untuk aspek
militer, Amerika Serikat tidak setuju pada usulan Australia yakni
pasukan-pasukan kedua pihak yang bersengketa ditarik mundur ke posisi keduanya.
Mengenai
aspek politik, Amerika Serikat mendukung metode penyelesaian melalui jasa-jasa
Baik sedangkan Australia lebih menyetujui prosedur arbritasi. Dari ketiga
perbedaan tersebut, saya kira langkah yang dilakukan oleh Amerika Serikat ini
terlalu hati-hati dan dianggap juga terlalu membela pihak Belanda sejauh itu.
Dan apabila kita melihat posisi Australia disini, saya kira Australia sangat
mengerti keadaan yang ada di Indonesia, sehingga dari setiap langkah yang
dilakukan oleh Australia ini selalu membantu pihak pemerintah Republik. Pada 18
Desember 1948 pihak pemerintah Belanda membatalkan perjanjian genjatan senjata
Renville dan pada hari berikutnya belanda melakukan agresi militernya yang
kedua dengan membom lapangan udara Maguwo di dekat Yogyakarta (ririnapriany.wordpress.com).
Tindakan ini sangatlah dikecam oleh semua anggota Dewan Keamanan, terutama dari
Amerika Serikat dan Australia. Meskipun disini Australian bukan menjadi Anggota
Dewan melainkan hanya menjadi Anggota Komisi Jasa Baik atau Komisi Tiga Negara
bentukan Dewan Keamanan, Australia mengerahkan semua kemampuannya dengan
memanfaatkan hak-hak yang ada utuk ikut berdebat dengan anggota Dewan (Adil,
1993:84).
Usulan
yang disampaikan oleh pihak Australia ini adalah pengusulan hukuman yang keras
kepada Belanda, karena Belanda dianggap telah melanggar Piagam PBB dengan aksi
militer mereka, yang menurut pemerintah Australia sudah disiapkan lebih dulu.
Selain itu juga Hodgson, wakil Australia itu juga menganjurkan kepada Dean
untuk mengeluarkan Belanda dari anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa. Ia juga
mengemukakan bahwa Dewan telah gagal untuk bertindak secara meyakinkan untuk menghadapi
situasi yang ada di Indonesia. Situasi di Dewan saat itu sangat panas sehingga
disini muncullah sebuah Resolusi bersama untuk mendinginkan suasana di Dewan
maupun di Indonesia. Resolusi bersama tersebut berisi himbauan terhadap pihak-
pihak yang bersengketa untuk segera melakukan genjatan senjata dan segera
diikuti dengan penarikan mundur kekuatan senjata masing-masing ke wilayah
mereka di zona demiliterisasi yang sudah disepakati dulu.
Keadaan
berkata lain, dimana Belanda tidak menyetujui Resolusi tersebut dan Belanda
meneruskan operasi militernya dan berhasil mencapai semua tujuan militer dan
politik dalam jangka yang pendek terbukti dengan pendudukan wilayah Yogyakarta
dan menangkap tokoh-tokoh penting Republik yakni Presiden Soekarno, Moh. Hatta,
dan Sjahrir. Sebelum ditawan presiden berhasil mengirimkan surat pemberian
kekuasaan kepada Menetri Kemakmuran Syafruddin (Syarifuddin) Prawironegoro
untuk membentuk Pemerintahan Darurat RI (PDRI) di Sumatera. Jika Syarifuddin
tidak dapat menjalankan tugasnya maka presiden memerintahkan kepada Sudarsono,
L.N. Palar, dan A.A Maramis yang ada di New Delhi untuk membentuk pemerintahan
RI di India (trizeda.wordpress.com).
Untuk
mencapai penyelesaian akhir, Australia mengambil langkah lanjutan yakni pemungutan
suara dan pemilihan umum harus dilaksanakan dibawah pengawasan KJB dan KJB
harus menentukan jadwal waktu pemilihan umum yang akan menuju kepada
pembentukan Republik Indonesa Serikat. Selanjutnya pada 28 januari 1949 muncul
lagi Resolusi bersama kedua yang berbunyi sebagai berikut :
a. Segera
melakukan genjatan senjata.
b. Pemimpin-pemimpin
Republik Indonesia segera dibebaskan dan dikembalikan ke Yogyakarta (Poesponegoro,
Marwati Djoenoed. 2008:219)
Dalam
Resolusi tersebut juga disinggung mengenai perubahan KJB menjadi Komisi
Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Indonesia (UNCI). Menanggapi Resolusi yang
keda kali ini, phak Belanda setuju pada syarat-syarat yang ada dalam Resolusi
meskipun pihak Belanda mengungkapkan keberatan. Hal ini dipengaruhi juga oleh
Amerika Serikat, karena disini Amerika Serikat menekan Belanda dengan cara
pembatalan dana ECA untuk Hindia Belanda pada 22 Desember 1948. Dengan cara ini
lah akhirnya Belanda dapat ditarik dalam perundingan pada awal April 1949 dan
pemerintah Australia berharap semoga dalam waktu singkat sebuah penyelesaian
akhir akan dicapai. Akhirnya persetujuan dtanda tangani dan disini pihak
Republik dan Belanda diberi tekanan dengan memberikan syarat-sayarat tertentu.
Untuk Republik, syarat-syarat tersebut yakni:
·
Tidak dimasukkannya masalah plebisit
yang diawasi oleh PBB di daerah-daerah Republik yang diduduki Belanda, seperti
yang tercantum dalam Resolusi Dewan Keamanan 28 januari 1948.
·
Pengakuan de facto terhadap Negara-negara federal yang didirikan Belanda.
·
Menerima semua utang Hindi Belanda pada
saat pengalihan kedaulatan, yang seluruhnya ditaksir sebesar US$ 1.130.000.000.
·
Mengeluarkan Irian Barat dari wilayah
Republik Indonesia Serikat, dengan tenggang satu tahun untuk dirundingkan
kembali (Adil, 1993:99).
Untuk
menyelesaikan poin yang terakhir tersebut yakni yang menyangkut irian Barat
dilanjutkan ke Perundingan ke Den Haag yang diikuti oleh delegasi Belanda dan
delegasi-delegasi Indonesia darri pihak Republik maupun Federalis. Perundingan
ini terkenal dengan sebutan Konferensi meja Bundar yang berakhir pada
penyerahan kedaulatan Belanda kepada Republik Indonesia Serikat.
Kesimpulan
Kalau kita melihat sebelum Perang Dunia II,
Australia hanya menaruh sedikit perhatian kepada Hindia Belanda (Indonesia).
Setelah sadarnya Australia akan hubungan dengan negara lain khususnya dengan
wilayah di Asia, maka Australiapun mulai menjalin hubungan baik dengan
negara-negara khususnya di wilayah Asia tenggara dengan Asia Selatan. Hubungan
tersebut tak terkecuali dengan Indonesia yang apabila dilihat dari letak
geografisnya sangatlah dekat. Hubungan Australia dengan Indonesia diawal
kemerdekaan belum begitu memperhatikan Indonesia, namun dengan adanya kabar
mengenai perjuangan bangsa Indonesia untuk mendapatkan kembali kemerdekaan,
bangsa Australia mulai bersimpati dan perlahan membantu Indonesia.
Peranan
terbesar Australia dalam permaslahan politik di Indonesia yakni berawal dari
permintaan Indonesia supaya Australia menjadi wakilnya dalam Komisi Jasa-jasa
Baik (KJB) atau biasanya kita kenal dengan nama Komisi Tiga Negara. Dimana
Australia berperan penting terhadap penyelesaian konflik antara Indonesia
dengan Belanda. Dalam menjalankan peranan tersebut, saya kira pemerintah
Australia sangatlah mendukung dan memperjuangkan nasib bangsa Indonesia. Ini
terlihat dengan ususlan-usulan yang dibuat oleh pemerintah Australia yang
notabennya sangat berpihak pada Indonesia dan lebih banyak mengecam Belanda.
Selain
Asutralia, Amerika Serikat juga berperan penting disini, namun Amerika dalam
melangkah disini sangatlah ragu dan kelihatnnya juga Amerika memiliki suatu
tujuan yakni menghapuskan komunisme di Indonesia, hal ini terbukti dengan
berhasilnya menumpas pemberontakan PKI di Madiun. Dengan berhasilnya penumpasan
ini, Pihak Amerika sangatlah senang. Dalam perundingan-perundingan yang terjadi
pada masa 1945-1949 ini banyak sekali mengalami kendala yang berarti, karena
dari kedua pihak yang saling bersengketa ini pada awalnya selalu melanggar
peraturan yang berlaku. Tidak hanya itu juga, pada Agresi militer kedua yang
dilancarkan oleh pihak Belanda pun, seolah-olah Belanda sudah tidak
memperdulikan kedudukan Dewan Keamanan, hal ini yang mendapatkan kecaman keras
dari berbagai daerah. Kecaman terkeras dirasa berasal dari pemerintah
Australia, sampai-sampai pemerintah Australia menginginkan Belanda dikeluarkan
dari keanggotaan Perserkatan Bangsa Bangsa. Namun dengan adanya resolusi baru
akhirnya pihak pemerintah Belanda pun mensetujui untuk melakukan perundingan
dan menghentikan gencatan senjata dan dengan adanya perundingan tersebut
masalah yang ada di Indonesia dapatlah teratasi walaupun masih menggunakan
beberapa syarat yang saya rasa terlalu menjadi beban.
DAFTAR
RUJUKAN
Adil,
H. 1993. Hubungan Australia dengan
Indonesia 1945-1962. Jakarta: Djambatan
Mestiko,
S. 1988. Indonesia dan Hubungan Antar
Bangsa. Jakarta : Sinar Harapan
Poesponegoro, Marwati Djoenoed. 2008. Sejarah Nasional Indonesia VI Zaman Jepang
dan Zaman Republik Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka
Siboro,
J. 1989. Sejarah Australia. Jakarta:
Depdikbud
Soebandio, H. 2002. Keterlibatan Australia dalam pemberontakan PRRI/PERMESTA. Jakarta:
PT Gramedia Pustaka
http://ririnapriany.wordpress.com/2011/10/13/agresi-militer-belanda-ii-dan-reaksi-perserikatan-bangsa-bangsa/
(diakses pada tanggal 12 Maret 2012)
http://trizeda.wordpress.com/2010/05/10/agresi-militer-belanda-ii/
(diakses pada tanggal 12 Maret 2012)
0 komentar to HARMONISASI HUBUNGAN POLITIK AUSTRALIA-INDONESIA (1945-1949)