HARMONISASI HUBUNGAN POLITIK AUSTRALIA-INDONESIA (1945-1949)

Posted by Unknown On Minggu, 20 Mei 2012 0 komentar

Latar Belakang
Hubungan Bilateral antara dua negara itu sangatlah diperlukan untuk menyokang berbagai aspek kehidupan dalam bernegara. Dengan hubungan tersebut nantinya akan menciptakan suatu nilai tersendiri bagi tiap negara. Apabila dalam suatu negara tidak lah mendapatkan suatu ancaman yang dapat mempengaruhi jalannya roda kehidupan dalam suatu negara, negara tersebut akan bisa bertahan sendiri untuk mensejahterakan rakyatnya, namun apabila suatu negara tersebut mengalami kesulitan dan tidak dapat dipecahkan sendiri dalam internal negara maka lebih baiknya negara tersebut menjalin hubungan dengan negara terdekatnya.
Suatu hubungan baik itu sangatlah diperlukan dalam hidup bertetangga dengan negara lain. Contoh konkretnya yakni berhubungan baik dalam hal memenuhi kebutuhan hidup masing-masing (Mestoko, 1988:9). Kebutuhan tersebut bisa juga didalamnya mengenai bantuan politik suatu negara terhadap negara terdekatnya. Kasus ini mencakup juga mengenai hubungan antara Australia dengan Indonesia. Kedua negara ini adalah negara yang wilayah geografisnya sangatlah berdekatan dan dengan menjalin hubungan yang baik antara kedua negara ini nantinya akan membuat kehidupan kedua negara ini merasa damai dan nantinya akan menciptakan hubungan yang erat juga baik dari segi pemerintahannya maupun dari segi individualnya.
Kita ketahui bahwa Australia adalah negara yang dimana banyak sekali memberikan bantuan-bantuan kepada pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan suatu permasalahan yang ada. Selain itu juga apabila kita melihat dewasa ini banyak sekali orang Australia yang berlibur ke Indonesia dan juga sekarang sudah banyak terjadi pertukaran pelajar antara Australia dengan Indonesia. Dengan kita melihat situasi sekarang hubungan antara Australia dengan Indonesia yang seperti ini, maka dari itu penulis ingin mengetahui hubungan yang terjadi antara Australia dengan Indonesia pada masa lalu, apakah memang hubungan itu terjalin sangat erat atau hubungan yang tidak harmonis antar kedua negara ini. 

 
Hubungan Awal Australia-Indonesia
Sesudah perang dunia II, hampir diseluruh dunia mengalami perubahan yang sangat besar dalam bidang politik. Beberapa Negara di Eropa menjadi Negara yang dikuasai oleh partai komunis. Jika pada pertengahan abad ke-19 di Eropa mulai berkembang Nasionalisme, maka dalam pertengahan abad ke-20, nasionalisme berkembang di wilayah Asia dan Afrika. Banyak Negara di wilayah Asia maupun Afrika yang awalnya memang di jajah oleh bangsa Eropa, sesudah perang dunia II ini menjadi Negara yang merdeka.
Filipina yang awalnya di jajah oleh Amerika Serikat memperoleh kemerdekaannya pada tahun 1946. Selain itu juga kita melihat bangsa Indonesia yang bisa memproklamasikan kemerdekaannya pada tahun 1945 yang sebelumnya sempat dikuasai oleh Belanda dalam waktu yang sangat lama. Daerah-daerah yang bekas jajahan Perancis juga mendapatkan kemerdekaannya. Perubahan wajah politik dunia pada masa itu tentu saja berpengaruh terhadap politik luar negeri Australia. Dengan sadarnya bangsa Australia bahwa yang menyelamatkan dari serbuan Jepang adalah Amerika Serikat, mulailah kedekatan hubungan antara Australia dengan Amerika Serikat walaupun juga masih terjadi hubungan yang baik antara Australia dengan Inggris.
Semakin besarnya pengaruh dan kekuatan Amerika Serikat di ilayah Pasifik, maka menyebabkan Australia perlahan mulai menyadarkan diri kepada Amerika Serikat untuk keamanannya. Sehubungan dengan itu pada tahun 1951 Australia, New Zaeland dan Amerika Serikat menandatangani pakta pertahanan bersama yang terkenal dengan nama ANZUS ( Australia, New Zaeland and United States of Amerika) TREATY. Inilah untuk pertama kalinya Australia menlakukan kerjasama dengan Negara lain tanpa ikut campurnya Inggris di dalamnya. Hal ini membuktikan bahwa Australia mulai menyandarkan urusan keamanannya kepada Amerika Serikat, bukan kepada kekuatan angkatan laut Inggris. Sesudah perang dunia II, Australia lebih menyadari dirinya sebagai Negara yang terletak di pasifik dan dekat dengan Asia (Siboro, 1989:163).
Letak geografisnya yang dekat dengan wilayah Asia meningkatkan kesadaran Australia menjadi bagian dari Asia, khususnya menjadi bagian dari wilayah Asia Tenggara. Dengan ini Australia paling tidak lebih menyadari bertetangga dekat dengan Negara-negara di wilayah Asia Tenggara maupun Asia Selatan. Oleh karena itu Australia mulai tertarik dengan keadaan dan perkembangan di daerah Asia khususnya Negara Indonesia. Sebelum Perang Dunia II, Australia hanya menaruh sedikit perhatian kepada Hindia Belanda ( Indonesia). Sebagai dominion Inggris, Australia mulai menyadarkan diri pada hubungan diplomatic langsung antara Inggris dan Belanda. Karena kedua Negara itu cukup stabil dan bersahabat maka Australia cukup puas dengan sikap apatis terhadap Hindia Belanda. Sikap netral Belanda dalam politik luar negerinya, serta masih kuatnya kedudukan Inggris di Malaya (Malaysia) pada waktu itu, member rasa aman bagi Australia. Hal ini tergambar juga dalam tulisan R.G (Lord) Casey pada tahun 1931 yang mengemukakan pandangan politik Australia pada waktu itu, tidak atau kurang memperhatikan rakyat Indonesia. Australia hanya melihat Belanda saja, namun dapat diduga, bahwa Australia pun mengetahui pada waktu itu di Indonesia sedang terjadi perjuangan nasional untuk memperoleh kemerdekaan. Perjuangan ini mencapai puncaknya pada 17 Agustus 1945, yang merupakan prokalamasi kemerdekaan yang di lakukan oleh bangsa Indonesia. Mula-mula Australia enggan untuk mengambil posisi sehubungan dengan proklamasi kemerdekaan tersebut karena Belanda yang pada waktu itu sebagai sekutu Amerika yang bermaksud untuk menuntut kedaulatan Indonesia sebagai jajahannya (Soebandio, 2002:19)
Selain itu, George juga mencatat bahwa pada waktu itu Indonesia berjuang mempertahankan kemerdekaannya, pemerintah dan rakyat Australia memberikan rasa simpati dan dukungan terhadap Republik Indonesia yang baru merdeka. Bagi bangsa Indonesia sikap dari pada Australia itu sebagai dukungan moral yang cukup berarti. Hal ini diketahui dalam dua kali agresi militer yang dilakukan oleh Belanda terhadap Indonesia, Australia selalu mencela Belanda. Ketika Belanda melakukan Agresi Militer I, Australia yang menasehati pihak Indonesia untuk meminta bantuan langsung kepada Sekretaris Jenderal PBB atau dengan perantara India. Pada waktu Agresi Militer Belanda yang ke-2, Australia meminta kepada dewan keamanan PBB agar serangan Belanda itu segera dihentikan (Siboro, 1989:166).

Peranan Australia dalam situasi politik di Indonesia tahun 1945-1949
 Australia dalam Agresi Militer Belanda Pertama di Indonesia
Pada tanggal 27 maret 1947 di tandatangani lah perjanjian Linggarjati. Australia melihat persetujuan itu sebagai titik awal sebuah perkembangan baerhadap menuju kemerdekaan Indonesia. Namun iklim politik yang ada di Indonesia menjadi suram karena Gubernur Jendral Belanda H.J van Mook secara sepihak membentuk sebuah system federal dengan mendirikan sejumlah Negara bagian, sebagai tandingan terhadap Republik Indonesia. Tindakan ini merupakan hasil dari konferensi Denpasar pada 7 Desember 1946. Tidak dapat disangkal bahwa struktur federal sudah dibayangkan untuk republic Indonesia Serikat seperti yang telah disepakati dalam perjanjian Linggarjati.
Pemerintah Belanda secara konsisten mendasarkan kedudukannya pada alas an bahwa pendudukan Jepang pada Perang Dunia II telah menciptakan kesenjangan dalam pemerintahan Belanda di Indonesia, yang diakui secara internasional. Setelah perang telah berakhir, muncullah sebuah organisasi politik yakni Republik Indonesia yang berada di luar kerangka konstitusional. Perjanjian Linggarjati ini dijadikan oleh belanda sebagai program dasar dengan tujuan membentuk sebuah tatanan politik yang baru melali UNi-Indonesia Belanda. Dengan ini Belanda ingin memiliki kekuasaan de facto  dan de jure atas seluruh wilayah Indonesia (Adil, 1993:52).
Selain itu, Republik Indonesia melihat Perjanjian Linggarjati ini sebagai perjanjian dua Negara yang terikat. Dan dengan ini pula Indonesia memiliki pola piker bahwa posisi Republik Indonesia, kekuasaan Belanda sudah dikalahkan setelah pendudukan jepang, dan oleh karena itu Republik Indonesia secara konstitusional menjalankan kekuasaan de fakto dan de jure di Indonesia. Dengan adanya hal ini timbullah perselisihan antara Belanda dengan Indonesia. Dari pihak Indonesia mendesak pemerintah Australia untuk mengajukan sengketa tersebut ke Dewan Keamanan, namun disini sikap dari pemerintah Australia terkesan ragu-ragu dan Republik Indonesia mulai berpaling meminta bantuan kepada India. Pemerintah India langsung merespon apa yang diinginkan oleh pemerintah Indonesia. Melihat hal seperti itu pemerintah Australia mulai menyadari keterlibatan yang sungguh-sungguh demi hubunganya di masa depan dengan Negara Negara di Asia. Dalam perdebatan-perdebatan yang ada di Dewan selanjutnya, pemerintah Australian terkesan tidak ragu-ragu lagi dalam menentukan sikap lagi. Pada tanggal 30 Juli 1947, Australia dan India mengangkat masalah sengketa antara Indonesia dengan Belanda ke depan Dewan Keamanan. Tindakan yang dilakukan oleh Australia ini menimbulkan kecaman tajam dari kalangan pejabat di Den Haag. Para pejabat yang ada di Den Haag ini menyimpulkan bahwa Pemerintah Australia bersama Pemerintah Republik telah salah kaprah menempatkan Repoblik Indonesia sebagai Negara yang berdaulat.
Sengketa yang sudah diajukan kepada pihak Dewan Keamanan ini tidak lah mendapatkan jalan mulus untuk menyelesaikan masalah tersebut. Maka dari itu muncullah usulan-usulan dari berbagai Negara untuk segera menyelesaikan urusan dengan cara arbritasi. Usulan-usalan penyelesain sengketa ini datang dari Negara Polandia, Australia dan Amerika Serikat. Dari ketiga usulan dari Negara tersebut, pihak Dewan Keamanan memilih usulan dari Amerika Serkat yang menyatakan bahwa agar Dewan memberikan jasa-jasa baik kepada phak-pihak yang bersengketa. Jasa-jasa baik ini mampu bekerja melalui sebuah Komisi Tiga Anggota. Dengan masing-masing pihak memilih memilih seorang anggota dan kedua anggota ini memilih anggota yag ketiga. Dalam hal ini pemerintah Republik Indonesia memilih Australia untuk mewakilinya dan Belanda memilih Belgia. Selanjutnya Australia dan Belgia memilih Amerika Serikat sebagai anggota yang ketiga (Adil, 1993:63). Dengan kata lain nama komisi ini terkenal dengan nama Komisi Tiga Negara. Siding resmi pertama kali dilakukan di Sydney pada tanggal 30 Oktober 1947 untuk membicarakan resolusi 25 Agustus. Masalah pertama yang dihadapi oleh Komisi Tiga Negara (KTN) atau KJB ini adalah menentukan tempat perundingan yang akan diselenggarakan. Pemerintah Republik menginginkan perundingan dilakukan diwilayah Indonesia, namun pihak belanda tidak mensetujui hal ini. Maka perundingan dan adu pendapatpun terjadi antara yang bersengketa, akhirnya diambil keputusan bahwa perundingan dilakukan di atas kapal U.S.S. Renville yang dibuka pada tanggal 8 Desember 1947 yang dipimpin oleh Herremans yakni wakil dari Belgia (Poesponegoro, Marwati Djoenoed. 2008:223)
Perundingan diantara kedua pihak ini difokuskan untuk mengatasi berbagai masalah pelaksanaan perintah genjatan senjata karena munculnya berbagai prioritas. Dalam melaksanakan aksi militernya, pasukan Belanda sudah masuk ke wilayah Republik dan pada asaat terjadi genjatan senjata, mereka membentuk kantung-kantung yang terpisah yang sebetulnya wilayah tersebut berada di wilayah kekuasaan Republik Indonesia. Pada tanggal 9 Agustus 1947, Belanda menegakkan apa yang disebut dengan Garis van Mook yang berarti penghubungan kantung-kantung militer Belanda yang terpisah. Hal ini mengakibatkan garis perbatasan kekuasaan yang bmeliputi bagan-bagian terpenting kawasan Republik juga diklaim oleh Belanda sebagai wilayahnya. Pemerintah Republik memprotes penciptaan garis van Mook karena pihak pemerintah Republik beranggapan bahwa dalam suatu genjatan senjata juga berarti sebuah perintah untuk tetap ditempat dan disini belanda sudah melanggarnya dengan bebas berkeliaran di wilayah yang dikuasai oleh Republik. Wakil Australia yakni Kirby, mendorong delegasi dari Republik untuk menerima tuntutan-tuntutan Belanda. Selanjutanya Australia mengajukan usulan kepada KJB untuk menjaga kepentingan-kepentingan Republik sebagai imbalan terhadap sikap mereka untuk menerima “garis van Mook”. Usulan tersebut menghimbau agar :
a.       Diciptakan zona determinasi selebar 10 Km.
b.      Dipelihara hokum dan ketertiban dizona itu oleh polisi sipil dibawah pengawasan KJB.
c.       Diusngsikannya kantong-kantong perlawanan Republik dibelakang garis demarkasi, juga dalam pengawasan KJB (Adil, 1993:70).
Pada 2 Januari 1948, pihak pemerintahan Belanda mengajukan kontra usulan yang ddalamnya menolak usulan yang sudah dibuat oleh KJB. Selanjutnya pihak KJB lebih khawatir apabilan pihak republic juga menolak atas usulan yang sudah dibuatnya. Apabila pihak Republik menolak, tidak bisa dihindari lagi bahwa akan ada lagi pertempuran antara pihak Belanda dengan Republik Indonesia. Selain itu pada 1 Januari 1948 pihak KJB juga menambahi 6 butir lagi usulan, dan anehnya disini pihak Belanda tidak lagi menolak hasil usulan dari pihak KJB. Hal ini terkait dengan peranan Amerika Serikat dengan cara Kongres Amerika Serikat menunda keputusan untuk memberkan bantuan Marshall kepada negeri-negeri Eropa termasuk Belanda. Dari tekanan yang dilakukan oleh Amerika ini membuat Belanda menerima usulan 6 pasal yang diajukan oleh KJB.
Pada saat itu juga perwakilan Amerika memberitahukan kepada pihak Indonesia bahwa akan menjamin ketaatan pihak Belanda terhadap suatu perjanjian politik. Tekanan yang ada pada pihak yang bersengketa ini yakni Indonesia dan Belanda ini membuka jalan untuk menyelesaikan masalah dengan cara penandatanganan perjanjian Renville yang ditandatangi pada 17 Januari 1948 yang berisikan persetujaun genjatan senjata dan kedua belas prinsip-prinsip politik Belanda serta pada 19 januari 1948 tentang enam usulan tambahan oleh KJB. Namun perjanjan Renville yang danggap sebagai titik akhir masalah sengketa ini semakin lama semakin memburuk. Hal ini berawal dari Juni 1948 dimana kedua belah pihak sudah mulai melanggar perjanjian.
Menurut pihak Belanda, tujuan Republik Indonesia yang sesungguhnya bukanlah menjadi bagian dari federasi Indonesia, melainkan untuk menggabungkan seluruh Indonesia dibawah satu Republik. Dengan ini pemerintah Belanda akan terus mencoba untuk menggagalkan hal tersebut dan menghancurkan Republik Indonesia, atau paling tidak memojokkan Republik Indonesia ke dalam status yang tidak diakui. Pemerintah Australan melihat maksud dari belanda ini dengan suram, melalui wakil Australia yang baru di KJB yakni T.K. Critchley, Komisi didesak untuk mengambil prakarsa lebih besar bagi tercapainya penyelesaian konflik. Karena penundaan penyelesaian konflik yang berlama-lama ini akan menguntungkan Republik. Wakil dari Amerika Serikat yakni C. duBois juga menyimplkan hal yang sama. Namun wakil dari Belgia mendesak agar Komisi taat pada fungsinya yakni memberika “jasa-jasa baik”. Hal ini membuktikan bahwa KJB harus bekerja dengan menaati kebulatan suara yang dapat mencegah setiap tindakan sendiri-sendiri yang dilakukan oleh anggotanya (Adil, 1993:73).
Pandangan yang sama antara wakil dari pemerintah Australia dengan pihak Amerika serikat ini membuat kedua wakil dalam KJB ini menafsirkan fungsi KJB mempunyai hak untuk memperkasai langkah-langkah menuju penyelesaian politik. Maksud dari ini semua yakni mereka mulai merancang usulan-usulan baru dan menggunakan tekanan-tekanan diplomatis dibelakang layar terhadap kedua pihak yang sedang bersengketa.  Realisasinya pada tanggal 10 Juni 1948, Ceitchley dan duBois mengajukan sebuah rencana penyelesaian konflik menyeluruh yang disebut dengan Usulan Critchley-duBois. Dengan adanya hal ini, wakil dari Belgia menarik dirinya dari kegiatan-kegiatan ini dan dengan ini untuk pertama kalinya terjadi perpecahan resmi di dalam tubuh KJB. Usulan Critchley-duBois ini menjadi dasar bagi pemerintah Australia di Dewan Keamanan, dimana Australia meminta diselenggarakan pemungutan suara di Indonesia untuk membentuk Majelis Konstituante dan disusul dengan peralihan kedaulatan kepada sebuah pemerintahan federal sementara, yang dimaksudkan untuk mendahului Belanda. Dwngan adanya usulan ini, jelas sekali bahwa Belanda menolak usulan Critchley-duBois, hal ini merujuk pada memorandum yang menyatakan bahwa KJB dan anggota-anggotanya tidak berhak mengajukan usulan apapun tanpa permohonan pihak-pihak yang bersengketa dan Belanda menganggap bahwa usulan yang sudah diberikan itu sudah berada diluar mandate yang diberikan kepada mereka.
Setelah itu kementrian luar negeri Belanda yakni Blom, melakukan pembicaraan dengan pejabat-pejabat Departemen Luar Negeri Amerika Serikat di Washington dan disini Belanda berhasil mendapatkan jaminan dari pihak Amerika Serikat. Jaminan yang diberikan oleh pihak AS ini adalah pembatalan usulan Critchley-dubois. Dengan adanya pembatalan tersebut, duBos mengundurkan diri setelah masa jabatan yang sangat singkat. Dikalangan pihak Republik, pengunduran diri yang dilakukan oleh duBois ini sangatlahe menguntungkan pihak Belanda dan ini karena duBois selama ini dipandang terlalu bersimpati terhadap Republik.
Namun pengunduran diri yang dilakukan oleh duBois ini kenyataannya karena penyakit keras yang dideritanya kemudian ia pun digantikan oleh wakilnya yakni C. Ogburn yang konon mendukung keras Usulan Critchley-duBois. Usulan yang dilakukan oleh Belanda ini segera dikirim ke Dewan Keamanan untuk dipertimbangkan, tetapi disini Negara-negara timur mengecam tindakan yang dilakukan oleh Belanda itu. Negara-negara tersebut antara lain Australia, India, Cina dan Uni Soviet. Kemacetan negosiasi yang terjadi yang dibarengi dengan situasi militer yang semakin mengkhawatirkan di Indonesia serta keadaan daerah-daerah Republik yang semakin memburuk. Ada kekecewaan terutama dalam perundingan-perundingan politik dengan Belanda setelah perjanjian Renville, hal-hal yang menjadi akibat dari perundingan tersebut di Republik adalah keadaan ekonomi yang merosot tajam dan muncul keresahan di kalangan Tentara Nasional Indonesia (TNI), di organisasi-organisasi penting dan dikalangan para serikat buruh. Pemicu utama ini disebabkan oleh penghematan yang dilakukan oleh pemerintah Republik dan sikap Republik yang dituduh lunak saat bernegosiasi dengan pihak Belanda(Adil, 1993:76).
Dengan keadaan yang seperti ini wakil KJB dari Amerika Serikat datang ke Indonesia dan segera bekerjasama untuk merumuskan rumusan yang baru untuk sebuah penyelesaian konflikyang menyeluruh. Prakarsa di Komisi Jasa-Jasa Baik (KJB) berubah dari Australia ke Amerika Serikat.wakil dari AS yakni Chorchan datang dengan perintah-perintah baru dari pemerintah AS yang mulai khawatir akan pemberontakan yang dilakukan oleh pihak komunis di Indonesia. Rencana Chorchan ini diajukan tanggal 10 September 1948 dan pada dasarnya rencana itu adalah Usulan Critchley-duBois versi baru yang mana kini Chorchan memberikan konsensi yang luas kepada Belanda. Dalam hal ini pemerintah Republik menerima rencana Cochran sebagai dasar perundingan yang lebih lanjut namun disini Belanda mengeluarkan usulan tandingan. Usulan yang disampaikan oleh Belanda ni hamper mirip dengan ususlan Corchan dalam dasar pemikirannya, namun perbedaannya yakni terletak pada masalah kedaulatan terletak ditangan Belanda pada periode sementara yang disampaikan oleh wakil Amerika Serikat tersebut. Rencana Corchan menyebutkan permbatasan de facto terhadap kedaulatan Belanda, dan menegaskan diperlukannya peralihan kekuasaan secara bertahap kepada pemerintah Interim. Di sisi lain, Belanda ingin menekankan hak-hak mereka untuk kekuasaan tertinggi selama periode sementara. Sebagai konsekuaensinya yakni terjadinya kemacetan dalam perundingan.
Agresi Militer Belanda kedua
Pada awal Desember 1948 perundingan-perundingan yang dilakukan mengalami jalan buntu, Komisi Jasa-Jasa Baik (KJB) menyatakan bahwa kegagalan pembicaraan langsung diantara kedua pihak telah menimbulkan suatu bahaya yang memang pada saat itu menjadi saat yang paling genting. Dengan ini rakyat semakin tidak puas dan dengan ketidakpuasan rakyat inilah yang nantinya akan menguntungkan PKI. Hal yang dilakukan oleh PKI yakni sebuah pemberontakan pada tahun 1948 di Madiun, Jawa Timur. Namun pemberontakan yang dilancarakan oleh orang-orang komunis ini mampu ditumpas oleh pemerintah pada waktu itu. Dengan adanya penumpasan ini, pihak Amerika Serikat bisa berlega hati karenayang ditakuti oleh kedu Negara tersebut dapat teratasi.
Bagi kelompok-kelompok Reubliken, terutama kelompok-kelompok yang beraliran kiri itu menolak Rencana Cochran karena dianggap terlalu memihak kepada Belanda dan dengan sendirinya merugikan Republik. Dengan adanya Rencana tersebut, Belanda memblokade kegiatan perekonomian Republik dan itu yang menyebabkan perekonomian Republik turun drastis. Dengan adanya hal seperti ini, Australia menuntut kepada Dewan Keamanan agar menjatuhkan hukuman kepada Belanda tetapi Amerika Serikat mendukung keputusan jalan tengah. Pandangan antara Amerika dan Australia mengenai agresi militer yang dilancarkan oleh Belanda berbeda, perbedaan tersebut menyangkut tigas aspek. Dari aspek hokum, Amerika Serikat dengan tegas menolak resolusi yang merujuk kepada Piagam PBB. Untuk aspek militer, Amerika Serikat tidak setuju pada usulan Australia yakni pasukan-pasukan kedua pihak yang bersengketa ditarik mundur ke posisi keduanya.
Mengenai aspek politik, Amerika Serikat mendukung metode penyelesaian melalui jasa-jasa Baik sedangkan Australia lebih menyetujui prosedur arbritasi. Dari ketiga perbedaan tersebut, saya kira langkah yang dilakukan oleh Amerika Serikat ini terlalu hati-hati dan dianggap juga terlalu membela pihak Belanda sejauh itu. Dan apabila kita melihat posisi Australia disini, saya kira Australia sangat mengerti keadaan yang ada di Indonesia, sehingga dari setiap langkah yang dilakukan oleh Australia ini selalu membantu pihak pemerintah Republik. Pada 18 Desember 1948 pihak pemerintah Belanda membatalkan perjanjian genjatan senjata Renville dan pada hari berikutnya belanda melakukan agresi militernya yang kedua dengan membom lapangan udara Maguwo di dekat Yogyakarta (ririnapriany.wordpress.com). Tindakan ini sangatlah dikecam oleh semua anggota Dewan Keamanan, terutama dari Amerika Serikat dan Australia. Meskipun disini Australian bukan menjadi Anggota Dewan melainkan hanya menjadi Anggota Komisi Jasa Baik atau Komisi Tiga Negara bentukan Dewan Keamanan, Australia mengerahkan semua kemampuannya dengan memanfaatkan hak-hak yang ada utuk ikut berdebat dengan anggota Dewan (Adil, 1993:84).
Usulan yang disampaikan oleh pihak Australia ini adalah pengusulan hukuman yang keras kepada Belanda, karena Belanda dianggap telah melanggar Piagam PBB dengan aksi militer mereka, yang menurut pemerintah Australia sudah disiapkan lebih dulu. Selain itu juga Hodgson, wakil Australia itu juga menganjurkan kepada Dean untuk mengeluarkan Belanda dari anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa. Ia juga mengemukakan bahwa Dewan telah gagal untuk bertindak secara meyakinkan untuk menghadapi situasi yang ada di Indonesia. Situasi di Dewan saat itu sangat panas sehingga disini muncullah sebuah Resolusi bersama untuk mendinginkan suasana di Dewan maupun di Indonesia. Resolusi bersama tersebut berisi himbauan terhadap pihak- pihak yang bersengketa untuk segera melakukan genjatan senjata dan segera diikuti dengan penarikan mundur kekuatan senjata masing-masing ke wilayah mereka di zona demiliterisasi yang sudah disepakati dulu.
Keadaan berkata lain, dimana Belanda tidak menyetujui Resolusi tersebut dan Belanda meneruskan operasi militernya dan berhasil mencapai semua tujuan militer dan politik dalam jangka yang pendek terbukti dengan pendudukan wilayah Yogyakarta dan menangkap tokoh-tokoh penting Republik yakni Presiden Soekarno, Moh. Hatta, dan Sjahrir. Sebelum ditawan presiden berhasil mengirimkan surat pemberian kekuasaan kepada Menetri Kemakmuran Syafruddin (Syarifuddin) Prawironegoro untuk membentuk Pemerintahan Darurat RI (PDRI) di Sumatera. Jika Syarifuddin tidak dapat menjalankan tugasnya maka presiden memerintahkan kepada Sudarsono, L.N. Palar, dan A.A Maramis yang ada di New Delhi untuk membentuk pemerintahan RI di India (trizeda.wordpress.com).
Untuk mencapai penyelesaian akhir, Australia mengambil langkah lanjutan yakni pemungutan suara dan pemilihan umum harus dilaksanakan dibawah pengawasan KJB dan KJB harus menentukan jadwal waktu pemilihan umum yang akan menuju kepada pembentukan Republik Indonesa Serikat. Selanjutnya pada 28 januari 1949 muncul lagi Resolusi bersama kedua yang berbunyi sebagai berikut :
a.       Segera melakukan genjatan senjata.
b.      Pemimpin-pemimpin Republik Indonesia segera dibebaskan dan dikembalikan ke Yogyakarta (Poesponegoro, Marwati Djoenoed. 2008:219)
Dalam Resolusi tersebut juga disinggung mengenai perubahan KJB menjadi Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Indonesia (UNCI). Menanggapi Resolusi yang keda kali ini, phak Belanda setuju pada syarat-syarat yang ada dalam Resolusi meskipun pihak Belanda mengungkapkan keberatan. Hal ini dipengaruhi juga oleh Amerika Serikat, karena disini Amerika Serikat menekan Belanda dengan cara pembatalan dana ECA untuk Hindia Belanda pada 22 Desember 1948. Dengan cara ini lah akhirnya Belanda dapat ditarik dalam perundingan pada awal April 1949 dan pemerintah Australia berharap semoga dalam waktu singkat sebuah penyelesaian akhir akan dicapai. Akhirnya persetujuan dtanda tangani dan disini pihak Republik dan Belanda diberi tekanan dengan memberikan syarat-sayarat tertentu. Untuk Republik, syarat-syarat tersebut yakni:
·         Tidak dimasukkannya masalah plebisit yang diawasi oleh PBB di daerah-daerah Republik yang diduduki Belanda, seperti yang tercantum dalam Resolusi Dewan Keamanan 28 januari 1948.
·         Pengakuan de facto terhadap Negara-negara federal yang didirikan Belanda.
·         Menerima semua utang Hindi Belanda pada saat pengalihan kedaulatan, yang seluruhnya ditaksir sebesar US$ 1.130.000.000.
·         Mengeluarkan Irian Barat dari wilayah Republik Indonesia Serikat, dengan tenggang satu tahun untuk dirundingkan kembali (Adil, 1993:99).
Untuk menyelesaikan poin yang terakhir tersebut yakni yang menyangkut irian Barat dilanjutkan ke Perundingan ke Den Haag yang diikuti oleh delegasi Belanda dan delegasi-delegasi Indonesia darri pihak Republik maupun Federalis. Perundingan ini terkenal dengan sebutan Konferensi meja Bundar yang berakhir pada penyerahan kedaulatan Belanda kepada Republik Indonesia Serikat.

Kesimpulan
     Kalau kita melihat sebelum Perang Dunia II, Australia hanya menaruh sedikit perhatian kepada Hindia Belanda (Indonesia). Setelah sadarnya Australia akan hubungan dengan negara lain khususnya dengan wilayah di Asia, maka Australiapun mulai menjalin hubungan baik dengan negara-negara khususnya di wilayah Asia tenggara dengan Asia Selatan. Hubungan tersebut tak terkecuali dengan Indonesia yang apabila dilihat dari letak geografisnya sangatlah dekat. Hubungan Australia dengan Indonesia diawal kemerdekaan belum begitu memperhatikan Indonesia, namun dengan adanya kabar mengenai perjuangan bangsa Indonesia untuk mendapatkan kembali kemerdekaan, bangsa Australia mulai bersimpati dan perlahan membantu Indonesia.
Peranan terbesar Australia dalam permaslahan politik di Indonesia yakni berawal dari permintaan Indonesia supaya Australia menjadi wakilnya dalam Komisi Jasa-jasa Baik (KJB) atau biasanya kita kenal dengan nama Komisi Tiga Negara. Dimana Australia berperan penting terhadap penyelesaian konflik antara Indonesia dengan Belanda. Dalam menjalankan peranan tersebut, saya kira pemerintah Australia sangatlah mendukung dan memperjuangkan nasib bangsa Indonesia. Ini terlihat dengan ususlan-usulan yang dibuat oleh pemerintah Australia yang notabennya sangat berpihak pada Indonesia dan lebih banyak mengecam Belanda.
Selain Asutralia, Amerika Serikat juga berperan penting disini, namun Amerika dalam melangkah disini sangatlah ragu dan kelihatnnya juga Amerika memiliki suatu tujuan yakni menghapuskan komunisme di Indonesia, hal ini terbukti dengan berhasilnya menumpas pemberontakan PKI di Madiun. Dengan berhasilnya penumpasan ini, Pihak Amerika sangatlah senang. Dalam perundingan-perundingan yang terjadi pada masa 1945-1949 ini banyak sekali mengalami kendala yang berarti, karena dari kedua pihak yang saling bersengketa ini pada awalnya selalu melanggar peraturan yang berlaku. Tidak hanya itu juga, pada Agresi militer kedua yang dilancarkan oleh pihak Belanda pun, seolah-olah Belanda sudah tidak memperdulikan kedudukan Dewan Keamanan, hal ini yang mendapatkan kecaman keras dari berbagai daerah. Kecaman terkeras dirasa berasal dari pemerintah Australia, sampai-sampai pemerintah Australia menginginkan Belanda dikeluarkan dari keanggotaan Perserkatan Bangsa Bangsa. Namun dengan adanya resolusi baru akhirnya pihak pemerintah Belanda pun mensetujui untuk melakukan perundingan dan menghentikan gencatan senjata dan dengan adanya perundingan tersebut masalah yang ada di Indonesia dapatlah teratasi walaupun masih menggunakan beberapa syarat yang saya rasa terlalu menjadi beban.
















DAFTAR RUJUKAN

Adil, H. 1993. Hubungan Australia dengan Indonesia 1945-1962. Jakarta: Djambatan
Mestiko, S. 1988. Indonesia dan Hubungan Antar Bangsa. Jakarta : Sinar Harapan
Poesponegoro, Marwati Djoenoed. 2008. Sejarah Nasional Indonesia VI Zaman Jepang dan Zaman Republik Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka
Siboro, J. 1989. Sejarah Australia. Jakarta: Depdikbud
Soebandio, H. 2002. Keterlibatan Australia dalam pemberontakan PRRI/PERMESTA. Jakarta: PT Gramedia Pustaka



0 komentar to HARMONISASI HUBUNGAN POLITIK AUSTRALIA-INDONESIA (1945-1949)

Posting Komentar

Copyright 2012 [Syaiful Aris]. Diberdayakan oleh Blogger.